Hukum Pemain Judi Slot Online

Hukum bermain slot online

Ghozali, and Primoadin Harefa

No db24u, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: Judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hukum terkait judi online masih merupakan topik yang kontroversial di banyak yurisdiksi. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting yang terkait dengan hukum judi online. Penelitian ini akan berfokus pada sumber daya hukum yang tersedia, termasuk peraturan dan undang-undang yang ada, keputusan pengadilan yang relevan, dan panduan praktis yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait. Sumber daya ini akan membantu dalam memahami hukum judi online dan implikasinya dalam konteks hukum yang lebih luas.

Date: 2023-07-12 References: Add references at CitEc Citations: View citations in EconPapers (1) Track citations by RSS feed

Downloads: (external link)https://osf.io/download/64afbcee83c4a400f15ec97f/

Related works:This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:db24u

DOI: 10.31219/osf.io/db24u

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open ScienceBibliographic data for series maintained by OSF ().

LinkedIn dan pihak ketiga menggunakan cookie esensial dan non-esensial untuk menyediakan, mengamankan, menganalisis, dan meningkatkan Layanan kami, dan untuk menampilkan kepada Anda iklan yang relevan (termasuk iklan profesional dan lowongan kerja) di dalam dan di luar LinkedIn. Baca selengkapnya di Kebijakan Cookie kami.

Pilih Terima untuk menyetujui atau Tolak untuk menolak cookie yang tidak penting untuk penggunaan ini. Pilihan bisa diubah kapan saja di pengaturan.

Artikel `Foto` belum tersedia

TerkiniTerlamaPaling sesuaiImagesize DescImagesize AscFilesize DescFilesize Asc

Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :

Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.

Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:

a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Lihat Hukum Selengkapnya